75 Gram Sabu-sabu Diamankan di Mataram, 5 Orang Terancam 5 Tahun Penjara

Lokasi kedua berada di Kelurahan Mandalika, Sandubaya.
Baca Juga:
Di sini, tim mengamankan F yang beralamat di Lingkungan Lendang Lekong, Sandubaya, dan menemukan satu klip bening yang berisikan dua klip kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu.
“Setelah diinterogasi, tim mendapatkan keterangan tentang terduga lain di lokasi berikutnya,” jelas Kompol Yogi.
Di lokasi ketiga, yakni di Lingkungan Mandalika, polisi mengamankan S (45).
“Saat penggeladahan ditemukan satu klip bening berisi diduga sabu-sabu yang akhirnya kami amankan bersama terduga,” lanjutnya.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AM (37) di lokasi berikutnya.
“Dari penangkapan AM saat digeledah ditemukan 10 klip bening yang didalamnya berisikan bubuk diduga sabu-sabu yang selanjutnya diamankan tim Opsnal,”katanya.
Dari keterangan mereka yang sudah ditangkap, polisi menuju losmen di wilayah Lingsar, Lombok Barat.
sebanyak 75 gram sabu-sabu diamankan di Kota Mataram, 5 orang terancam 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News