Kedapatan Bawa 3 Kilogram Sabu-sabu, 2 Warga Lombok Barat Diamankan, Terlibat Jaringan Lampung
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dua warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan aparat Polda Lampung.
Merkea adalah IGS (45) dan PJP (45).
Keduanya kedapatan menjadi penerima paket kiriman berisi 3 kilogram sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan, membenarkan penangkapan tersebut.
Pihaknya menyebutkan bahwa IGS dan PJP terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.
"Dugaannya, mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," kata AKP Faisal.
Peran keduanya terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung, yakni saat sang bos jaringan tertangkap, barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu sedang dalam pengiriman ke Pulau Lombok.
"Ketika bosnya tertangkap, barang sudah di jalan. Makanya tim dari Lampung mengikuti sampai ke Lombok dan menangkap mereka berdua di Mataram," ujarnya.
Kedapatan membawa 3 kilogram sabu-sabu, dua warga Lombok Barat diamankan polisi, mereka terlibat jaringan Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News