Kunker di Lombok, Muhaimin Iskandar Jelaskan Peniadaan Jabatan Gubernur

Selasa, 31 Januari 2023 – 21:19 WIB
Kunker di Lombok, Muhaimin Iskandar Jelaskan Peniadaan Jabatan Gubernur  - JPNN.com NTB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar usai mengisi Mimbar Kebangsaan di Universitas Mataram, NTB, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/Nur Imansyah)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur bertujuan untuk menciptakan efisiensi anggaran.

"Anggaran-anggaran gubernur ini besar, tapi fungsinya hanya menjadi perwakilan atau perpanjangan tangan Pemerintah pusat; terjadi penumpukan di situ," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Selasa (31/1).

Demikian disebutkan Cak Imin usai menghadiri Mimbar Kebangsaan "Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045" di Lantai III Universitas Mataram, NTB.

Muhaimin menilai fungsi koordinasi antara gubernur dengan bupati dan wali kota juga tidak berjalan dengan baik.

"Gubernur ngumpulin bupati atau wali kota sudah tidak didengar, karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah sama dengan (Pemerintah) pusat. Lebih baik dipanggil menteri daripada dipanggil gubernur, itu alasannya. Sehingga, alasannya tidak efektif jabatan gubernur ini," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut dia, keberadaan gubernur dalam sistem pemerintahan tidak efektif, sementara anggaran yang diperlukan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) juga relatif besar.

Oleh karena itu, dia kemudian mengusulkan agar jabatan gubernur diganti dengan jabatan setara direktur jenderal atau direktur kementerian.

"Posisi gubernur adalah posisi perpanjangan tangan Pemerintah pusat, berarti sifatnya apa? Administrator. Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan gubernur. Jabatan itu diisi sekaliber dirjen atau direktur dari kementerian, sehingga efisien," jelas Muhaimin Iskandar.

Dalam kunjungan kerjanya, Muhaimin Iskandar memberikan penjelasan terkait peniadaan jabatan gubernur
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia