Jika Brigadir J Benar Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo Makin Bahaya

Senin, 14 November 2022 – 17:50 WIB
Jika Brigadir J Benar Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo Makin Bahaya - JPNN.com NTB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

"Sanksi pidananya, penjara dua tahun dan denda 200 juta rupiah," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Sayangnya, kata Reza, UU Penyandang Disabilitas di negeri ini kurang sempurna.

Di sejumlah negara ada ketentuan tambahan bahwa orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi.

"Bagaimana prospek Yosua mendapat ganti rugi dari Ferdy Sambo dan Putri?" kata pakar yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK) itu.

Reza lantas mengajak untuk menggandengkan asumsi status Brigadir J sebagai pengidap kepribadian ganda dengan keterangan para saksi, bahwa mendiang Yosua pemarah atau temperamental, suka dugem, dan kerap minta dicarikan perempuan.

Menurut Reza, dari penggambaran para saksi tentang sifat yang terakhir itu, Yosua diposisikan seolah-olah pecandu seks.

Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa itu, kata Reza, justru makin kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual.

"Saya pribadi sudah katakan sejak awal kasus ini, jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka mengacu Teori Relasi Kuasa, justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku," tuturnya.

Jika benra Brigadir J memiliki kepribadian ganda, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dikenakan pidana lagi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia