Tok! Raperda Pemberantasan Narkoba Telah Disetujui
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika telah disahkan dan akan segera menjadi perda.
Rancangan tyersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, DPRD Lombok Timur juga menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa menjadi peraturan daerah (perda).
"Tiga raperda yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui semua anggota DPRD Lombok Timur," kata Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli dikutip dari keterangan resminya, Kamis (6/10).
Ia menyebutkan, tiga raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan objektif.
Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022 perihal hasil fasilitasi raperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda," katanya.
Untuk selanjutnya, kata dia, disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berjalan optimal.
DPRD Lombok Timur telah menyetujui Raperda Pemberantasan Narkoba dan akan segera menjadi perda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News