Pemprov Jateng Tindak Tegas Aduan THR, NTB Masih Aman!
ntb.jpnn.com, JAWA TENGAH - Pemprov Jawa Tengah telah menerima 22 aduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Aduan tersebut diterima melalui Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikap tegas.
Baginya, pemberian THR kepada pekerja tidak boleh dicicil.
Ganjar menyebutkan, jajarannya sudah bertemu dengan pihak pengusaha agar peraturan yang ada bisa ditaati.
"Itu tidak boleh dicicil, laksanakanlah," ucap Ganjar.
Dikatakan Ganjar, Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil.
Dengan memberikan hak para pekerja, Ganjar percaya itu akan membantu untuk menyejahterakan buruh.
Pemprov Jateng tindak tegas aduan yang diterima terkait THR, sementara NTB masih aman!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News