2.400 Lahan Transmigran di NBTB Belum Bersertifikat, Begini Target
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 2.400 bidang lahan usaha warga transmigran hingga kini belum bersertifikat.
"Saat ini masih tercatat 2.400 lebih bidang lahan usaha warga transmigran yang belum bersertifikat. Ini yang harus kita selesaikan seluruhnya hingga tahun 2024," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, I Gede Putu Aryadi.
Di sela-sela Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi ke-72 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, ia mengatakan, terkait lahan transmigrasi ini ada sebanyak 4.733 lahan yang belum terbit SHM (Sertifikat Hak Milik), dengan rincian Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 440 bidang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 400 bidang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 683 bidang dan Kabupaten Bima 3.210 bidang.
"Target Provinsi NTB tahun 2022 ini adalah bisa menyelesaikan 2.225 bidang dan tahun 2023 sebanyak 1.000 bidang," kata Gede Aryadi.
Karena itu, Aryadi meminta Disnakertrans kabupaten yang memiliki masalah lahan transmigrasi agar melakukan koordinasi intensif dengan BPN setempat dan pemerintah desa untuk mencari win-win solution.
"Manfaatkan sisa waktu yang ada ini dengan baik agar lahan transmigrasi bisa disertifikatkan sehingga hak normatif masyarakat bisa terpenuhi," tegasnya.
Baca Juga:
Aryadi, menegaskan dalam target usulan penerbitan SHM untuk NTB tahun 2022 sebanyak 2.225 bidang yang tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa di Brang Lamar, Lunyuk 200 bidang, Kabupaten Bima di Sori Panihi SP.3 sebanyak 500 bidang, Sori Panihi SP. 4 sebanyak 159 bidang, Sori Panihi SP. 1 sebanyak 200 bidang, Sori Panihi SP. 2 sebanyak 696.
Selanjutnya Kabupaten Dompu di Taropo sebanyak 14 bidang, Kabupaten Sumbawa Barat di Tongo SP. 2 sebanyak 16 bidang, dan Kabupaten Lombok Tengah di Mekarsari sebanyak 240 bidang dan di Batu Jangkih sebanyak 200 bidang. (antara/ket/jpnn)
Pemprov NTB mencatat sebanyak 2.400 bidang lahan transmigran belum bersertifikat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News