11 Laporan Korban PHK Selama 2022, Isinya Bikin Kaget
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dalam kurun tahun 2022 ini, Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah, NTB menangani 11 kasus laporan karyawan PHK terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.
"Dari 11 kasus ini, 10 kasus sudah selesai dan satu kasus lainnya masih pada tahap penyelesaian," kata Fungsional Mediator Hubungan Industri (HI) di Disnakertrans Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran, Kamis (8/12).
Ia mengatakan, dinas selama ini sering menangani kasus laporan karyawan yang bukan kaitan dengan pidana, seperti dalam hal syarat kerja yakni kontrak kerja, perselisihan PHK, perselisihan kepentingan atau perbedaan penafsiran yang diberlakukan antara karyawan dan perusahaan.
“Untuk 2022 ini ada 11 laporan dari karyawan yang di PHK oleh 11 perusahaan juga dan rata- rata permasalahannya adalah kontrak dari karyawan yang berakhir," katanya.
Sesuai dengan aturan, kalau kontrak berakhir maka para pekerja harus diberikan kompensasi, makanya ada laporan dari karyawan yang terkena PHK, karena pemberhentian akibat habis masa kontrak sama artinya PHK karena hukum.
Namun ada kewajiban perusahaan menurut undang- undang cipta kerja, oleh perusahaan harus memberikan karyawan kontrak tersebut kompensasi dan untuk pesangon berlaku bagi karyawan yang berstatus pekerja tetap.
“Jadi kalau pegawai tetap di PHK akan mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja, tapi kalau pegawai kontrak oleh perusahaan memberikan kompensasi secara profesional," katanya.
Ia mengatakan, satu tahun kerja secara otomatis mendapatkan satu bulan upah, jadi 11 karyawan ini melapor karena tidak mendapatkan kompensasi.
Disnakertrans Lombok Tengah menerima 11 laporan korban PHK selama tahun 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News