11 Laporan Korban PHK Selama 2022, Isinya Bikin Kaget

Sebenarnya banyak karyawan berstatus pegawai kontrak yang terkena PHK, apalagi sebelumnya ada Covid-19 yang membuat beberapa karyawan juga harus dirumahkan.
Hanya saja karena mereka tidak melapor, maka oleh dinas juga tentu tidak bisa melakukan penindakan.
“Jadi kalau sama- sama menerima PHK dan tidak dipersoalkan, maka tidak menjadi kasus," katanya.
Ia mencontohkan, banyak yang tidak diperpanjang kontrak tapi mereka langsung diberikan kompensasi, maka tidak ada masalah. Sehingga sebenarnya banyak yang PHK tapi yang dilaporkan hanya 11.
Laporan PHK ini rata-rata karyawan yang tidak mendapatkan kompensasi saat di PHK di bidang pariwisata. Karena memang tidak bisa dinafikan selama ini akibat Covid-19 membuat sektor pariwisata yang mengalami dampak yang signifikan.
“Hanya saja memang kalau tidak di persoalkan, maka kita juga tidak bisa proses,” katanya. (antara/ket/jpnn)
Disnakertrans Lombok Tengah menerima 11 laporan korban PHK selama tahun 2022
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News