37 Ribu Rokok Ilegal Disita dalam 3 Hari, Ternyata Asal-usulnya dari Tempat ini
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 37.112 batang rokok ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah dan Bea Cukai Mataram, NTB, beberapa hari lalu.
Puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek tersebut diamankan bersama 445 bungkus tembakau iris (TIS).
"Sasaran operasi pasar gabungan dilakukan di semua kecamatan ada di Kabupaten Lombok Tengah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Praya, Kamis (1/12)..
Ia mengatakan, jumlah tim yang diterjunkan dalam operasi pasar gabungan selama tiga hari (28-30 November 2022) sebanyak dua tim.
Setiap tim melakukan operasi pasar di enam kecamatan di daerah ini.
"Selama tiga hari, kami berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 37 ribu batang lebih dari berbagai merek," katanya.
Ia mengatakan sasaran operasi adalah toko, kios, dan grosir di pasar.
"Benar saja rokok ilegal banyak ditemukan di grosir pasar," katanya.
Satpol PP Lombok Tengah menyita 37 ribu batang rokok ilegal dalam tiga hari, ternyata asalnya dari...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News