37 Ribu Rokok Ilegal Disita dalam 3 Hari, Ternyata Asal-usulnya dari Tempat ini
Menurut dia, tim satu melakukan operasi pasar di Kecamatan Praya, Praya Tengah, Jonggat, Pringgarata, Pujut, dan Praya Timur, sedangkan tim dua ke Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.
"Operasi ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan operasi pasar gabungan ini sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ayo bersama-sama gempur rokok ilegal,” katanya.
Kegiatan semacam ini, kata Lalu Rinjani, akan terus dilakukan bersama Bea Cukai Mataram untuk tahun 2023.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar gabungan selama tiga hari, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah semakin berkurang, bahkan tidak ada lagi," katanya.
Ia meminta para pedagang menolak apabila ada oknum yang menawarkan untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
"Bagi oknum-oknum yang mengedarkan rokok ilegal, saya harap tidak lagi mengedarkan karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok ilegal. Bagi pembuat atau produsen segera urus izin agar menjadi resmi," katanya. (antara/ket/jpnn)
Satpol PP Lombok Tengah menyita 37 ribu batang rokok ilegal dalam tiga hari, ternyata asalnya dari...
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News