NTB Ajukan 1.000 Lahan SHM Bagi Transmigran
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat mengajukan 1.000 bidang lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang diperuntukkan bagi para transmigran tahun 2023.
Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kemendesa RI, Rosyid mengatakan, 1.000 bidang lahan ini tersebar di Sori Panihi SP. 5 di Kabupaten Bima sebanyak 600 bidang dan Kabupaten Lombok Timur di Jeringo sebanyak 400 bidang.
"Menerima sertifikat hak milik merupakan hak normatif dari para transmigran. Karena itu, selama para transmigran ini belum menerima haknya, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk mengawal sampai mereka menerima sertifikat-nya," ujarnya, Sabtu (5/11).
Ia program transmigrasi di NTB memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat dalam mengubah taraf hidup menjadi lebih baik.
Program transmigrasi di NTB pertama kali dilakukan tahun 1980, penempatan di Kabupaten Dompu bagi warga transmigran dari Lombok.
Program ini telah berhasil mengatasi masalah penduduk miskin sebanyak 10.776 KK.
Namun disamping keberhasilan tersebut, masih ditemukan adanya sedikit persoalan lahan yang hingga kini belum "clear and clean".
Total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di NTB seluas 23,027 hektare lebih di antaranya untuk Kabupaten Sumbawa 17,358 hektar lebih.
NTB mengajukan 1.000 bidang lahan yang telah memiliki SHM untuk para transmigran pada 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News