Sisa Tunggakan Pajak Rp 360 Juta, Kejari Sebut Prestasi

Senin, 05 September 2022 – 21:07 WIB
Sisa Tunggakan Pajak Rp 360 Juta, Kejari Sebut Prestasi - JPNN.com NTB
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka menilai upaya pengelola parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mataram, PT PLS, dalam melunasi tunggakan pajak sebagai catatan prestasi jaksa dalam menyelamatkan potensi kerugian negara.

"Ini kan suatu prestasi pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara) karena berhasil memulihkan paling tidak menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," kata Ivan Jaka.

Ia menyadari usai persoalan ini berpindah dari bidang datun ke pidsus, tunggakan pajak parkir PT PLS kian berkurang.

Nominal pengembalian kini sudah mencapai Rp 540 juta dari jumlah tunggakan Rp 900 juta.

"Sekarang sudah sekitar 60 persen yang sudah dikembalikan ke kas negara," ujarnya.

Apabila nantinya tunggakan lunas terbayar, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum dari penanganan perkara ini.

"Nanti kami akan buat pernyataan keputusan sesuai dengan hasil analisis kasus," ucapnya.

Ivan Jaka, sebelumnya telah memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.

Sisa tunggakan pajak pengelola parkir RSUD Mataram tersisa Rp 360 juta, Kejari anggap sebagai prestasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia