Sisa Tunggakan Pajak Rp 360 Juta, Kejari Sebut Prestasi
Indikasi kerugian negara diterima dari Inspektorat Kota Mataram.
Bukti tersebut dalam bentuk data penghitungan kerugian negara (PKN), bukan lagi laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Kasus yang kini berjalan di tahap penyelidikan Tim Pidsus Kejati Mataram tersebut awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) dari BKD Kota Mataram.
Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, PT PLS.
Kerja sama pemerintah dengan PT PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram tertuang dalam perjanjian pada tahun 2016, kemudian diperbaharui kembali pada tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama income guarantee (jaminan pendapatan).
Adapun ketentuannya PT PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir, kata dia, ada permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sisa tunggakan pajak pengelola parkir RSUD Mataram tersisa Rp 360 juta, Kejari anggap sebagai prestasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News