Jokowi Sebut 2023 Gelap, Pemkot Mataram Turunkan Target Pajak
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat, menurunkan sejumlah target pajak daerah pada 2023.
Beberapa jenis yang dimaksud diantaranya pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, target pajak restoran tahun 2023 turun menjadi Rp 30 miliar dari target Rp 31 miliar tahun 2022.
"Untuk target pajak BPHTB 2023 turun menjadi Rp 24 miliar dari Rp 28 miliar tahun 2022. BPHTB tahun ini tinggi, karena adanya pembayaran tidak terduga yang dilakukan atas BPHTB lahan Bank NTB Syariah di Jalan Udayana," katanya, Senin (12/12).
Menurut dia, penurunan target pajak restoran tersebut dilakukan karena mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang berpotensi resesi dan penuh ketidakpastian tahun 2023.
"Kalau saya boleh mengutip pernyataan Pak Presiden Jokowi menyebutkan perekonomian tahun 2023 gelap," katanya.
Hal itulah, lanjut Syakirin, yang menjadi salah satu pertimbangan sejumlah target pajak daerah diturunkan, meski ada juga yang stabil atau tetap, seperti pajak hotel yang targetnya tetap Rp 24 miliar.
Namun, lanjutnya, penetapan target tersebut bisa saja diubah dengan melihat kondisi terkini tahun depan.
Pemkot Mataram menurunkan target pajak restoran tahun 2023 sebesar Rp 1 miliar dengan melihat sejumlah pertimbangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News