Tekan Kebocoran PAD, Sistem Pajak Online Segera Berlaku di Lombok Tengah
ntb.jpnn.com, PRAYA - Pembayaran pajak daerah tidak hanya bisa dilakukan secara manual, tetapi juga secara online.
Demikian diterapkan Pemkab Lombok Tengah, NTB, sebagai langkah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Pekan depan kami akan launching pembayaran pajak untuk 2023 dilakukan melalui aplikasi atau secara online," kata Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Jalaludin, Selasa (6/12).
Ia mengatakan, sebelas pajak yang bisa dilakukan pembayaran secara online seperti pajak hotel, pajak restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak tanah air, pajak sarang burung walet, pajak PBB dan BPHTB.
"Ada 11 pajak yang akan dilakukan uji coba pembayaran secara online," katanya.
Ia mengatakan, tujuan dilaksanakan pembayar pajak secara digital tersebut untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi PAD Lombok Tengah.
Selain itu, program tersebut dilakukan untuk menghindari kebocoran PAD dari 11 pajak daerah tersebut.
"Ini mulai berlaku di 2023," katanya.
Pemkab Lombok Tengah segera menerapkan pembayaran pajak secara online untuk optimalisasi PAD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News