Sisa Tunggakan Pajak Rp 360 Juta, Kejari Sebut Prestasi

Senin, 05 September 2022 – 21:07 WIB
Sisa Tunggakan Pajak Rp 360 Juta, Kejari Sebut Prestasi - JPNN.com NTB
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka. ANTARA/Dhimas B.P.

Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT PLS periode Januari 2017 sampai degan Desember 2018 senilai Rp 630 juta.

Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif pada tahun 2019 s.d. 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dalam LHP disebutkan bahwa penunjukan PT PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penunjukan PT PLS tidak melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung.

Selain itu, PT PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.

Pemenuhan kewajiban PT PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017—November 2021.

Nilainya mencapai Rp 921 juta.

Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp 85 juta.

Sisa tunggakan pajak pengelola parkir RSUD Mataram tersisa Rp 360 juta, Kejari anggap sebagai prestasi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia