Dugaan Fee DAK Dinas Dikbud dan Modus Korupsi, waduh!
ntb.jpnn.com - Proses penyaluran dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Dikbud NTB masih dalam tahap perencanaan.
Meski demikkian, bukti transfer yang diduga adalah 'fee' atau uang pelicin atau uang peredam DAK, telah banyak tersebar dan menjadi perbincangan hangat.
Selebaran bukti transfer yang berseliweran bertuliskan 'fee SMA 11' dan 'fee SMA 1 Jonggat'.
Setelah beredarnya bukti transfer, selebaran kuitansi jual beli material pembangunan SMAN 1 Jonggat muncul.
Secara kebetulan juga SMAN 1 Jonggat ini mendapatkan DAK fisik untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya sebesar Rp 1.148.200.000.
Kemudian, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya sebesar Rp 230.657.000 dan pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya Rp 221.997.000.
Dalam kuitansi, tertulis jumlah transaksi Rp 240.000.000.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat angkat bicara soal carut marut DAK di Dinas Dikbud NTB.
Beredarnya bukti transfer DAK menimbulkan dugaan fee DAK dan modus korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News