ASN di Mataram Wajib Lunasi PBB, Jika Tidak Sanksinya Berat
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang membahas tentang pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelunasan ini ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Syarat pencairan TPP, ASN di Kota Mataram wajib melampirkan bukti pembayaran PBB, dan syarat ini mulai diberlakukan bulan ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi.
Menurutnya, selain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, regulasi itu juga bertujuan agar ASN bisa menjadi panutan masyarakat lainnya.
Terutama, untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Pak wali (Wali Kota Mataram-red) sering kali mengingatkan agar aparatur pemerintah ini menjadi panutan bagi warga lainnya. Salah satunya dalam hal membayar kewajiban," katanya.
Data BKD pada semester I-2022, menyatakan realisasi PBB Kota Mataram baru mencapai 33 persen dari target Rp 27 miliar.
Biasanya realisasi akan mulai meningkat signifikan menjelang tanggal jatuh tempo pada 30 September 2022.
Para ASN di Kota Mataram harus melunasi PBB, jika tidak sanksinya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News