ASN di Mataram Wajib Lunasi PBB, Jika Tidak Sanksinya Berat
Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:36 WIB

Ilustrasi: Antrean wajib pajak di loket pembayaran pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)
Sementara itu, Asisten III Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, syarat pembayaran PBB untuk pencairan TPP ASN masih diberlakukan di internal Kota Mataram.
"Motivasinya untuk meningkatkan percepatan pembayaran PBB dan ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat umum terhadap kepatuhan membayarkan kewajiban," katanya. (antara/ket/jpnn)
Para ASN di Kota Mataram harus melunasi PBB, jika tidak sanksinya berat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News