ASN di Mataram Wajib Lunasi PBB, Jika Tidak Sanksinya Berat

Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:36 WIB
ASN di Mataram Wajib Lunasi PBB, Jika Tidak Sanksinya Berat - JPNN.com NTB
Ilustrasi: Antrean wajib pajak di loket pembayaran pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Ia menegaskan, ketentuan itu berlaku untuk seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Mataram dimana pun domisilinya.

Seperti berdomisili di Lombok Barat, PNS tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PBB di daerah setempat.

"Begitu juga dengan yang berdomisili di daerah lainnya, wajib melampirkan bukti pembayaran PBB tahun 2022," katanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyosialisasikan aturan itu kepada ASN melalui surat edaran ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditindaklanjuti ke jajarannya.

"Alhamdulillah, sudah banyak yang mengajukan pencairan TPP dengan melampirkan pembayaran PBB, bahkan OPD ada yang bertanya langsung," katanya.

Dalam kesempatan ini, Syakirin mengatakan, khusus untuk ASN yang berdomisili di Mataram, kepatuhan pembayaran PBB setiap tahunnya terus membaik.

Namun, target ASN dari aturan ini bukan hanya di Kota Mataram saja.

"Kami harapkan mereka (ASN) mampu menjadi panutan lingkungan masing-masing, di mana pun mereka tinggal," katanya.

Para ASN di Kota Mataram harus melunasi PBB, jika tidak sanksinya berat
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia