Penerapan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah Segera Dimulai
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akan segera penerapan pakaian adat untuk seragam sekolah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 50/2022 tentang pakaian seragam sekolah pendidikan Dasar dan menengah.
"Pakaian adat untuk seragam sekolah kita siap, karena telah dilaksanakan sebelumnya," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, Jumat (21/10).
Namun, pihaknya masih belum menerapkan kebijakan tersebut, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, baru kemudian kita bahasa bersama dinas terkait termasuk kepala sekolah," katanya.
Ia mengatakan, untuk penerapan pakai adat sasak sebagai seragam dalam bekerja telah dilaksanakan setiap sekali sebulan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Sehingga, dalam penerapan seragam untuk sekolah tersebut tidak ada persoalan, karena program itu sesuai dengan program dari Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dalam rangka mendukung UMKM di Lombok Tengah.
"Setiap tanggal 15, semua ASN menggunakan pakaian adat sebagai salah satu pakaian kerja," katanya.
Pemkab Lombok Tengah mengaku siap menerapkan pakaian adat sebagai seragam sekolah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News