Target Retribusi Parkir Mataram Terjun Bebas, Pemicunya Si Jukir
ntb.jpnn.com, MATARAM - Target retribusi parkir tahun 2023 turun.
Kadis Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh menyebutkan, target tahun ini hanya mencapai Rp 11 miliar atau turun signifikan dari target tahun 2022 sebesar Rp 28 miliar.
Perubahan target yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini dilakukan berdasarkan kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Mataram.
"Hasil kajian ini pun jadi acuan target retribusi parkir tahun ini, dan target Rp 11 miliar kita nilai realistis. Kalau target Rp 28 miliar tahun 2022 terlalu tinggi, sehingga tahun 2022 kita berani maksimalkan Rp 9 miliar," katanya.
Hanya saja, katanya, target maksimal Rp 9 miliar retribusi parkir juga belum bisa tercapai karena realisasi retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp 8,2 miliar.
Kendati demikian, realisasi retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp 8,2 miliar, dinilai positif jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 sebesar Rp 3 miliar lebih.
"Kalau dibandingkan realisasi retribusi parkir tahun 2021 dengan 2022, maka terjadi kenaikan signifikan," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, terkait dengan tidak tercapainya target retribusi parkir tahun 2022, salah satunya dipicu karena masih rendahnya disiplin juru parkir (jukir) yang menyetorkan hasil penarikan parkir.
Dishub Mataram menyebutkan, target retribusi parkir pada 2023 hanya sebesar Rp 11 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News