Penerimaan Pajak di NTB Tumbuh 11 Persen, Angkanya Bikin Senyum

ntb.jpnn.com, MATARAM - Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat pada semester I-2022 senilai Rp 1,36 triliun.
Jumlah ini dinyatakan mengalami penumbuhan sebesar 11,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Demikian disebutkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara.
"Realisasi penerimaan pajak di NTB, pada semester I-2022 mencapai 45,60 persen dari target sebesar Rp2,99 triliun pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, Jumat (29/7).
Realisasi pajak tersebut dihimpun oleh lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah NTB, yakni KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Praya, KPP Pratama Sumbawa Besar, dan KPP Pratama Raba Bima.
Menurut Syamsinar, penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,33 persen pada semester I-2022 disebabkan setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang signifikan, dan adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya.
Ia menyebutkan, jumlah wajib pajak di NTB, yang memanfaatkan PPS sebanyak 1.931 wajib pajak dengan nominal PPh yang dibayarkan sebesar Rp 141,79 miliar dari jumlah harta bersih yang dilaporkan senilai Rp 1,24 triliun.
"Kalau kita lihat di NTB, antusiasme wajib pajak mengikuti PPS cukup bagus sehingga mempengaruhi realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2022," ujarnya.
Jumlah penerimaan pajak di NTB dinyatakan telah tumbuh sebesar 11 persen, angkanya bikin senyum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News