824 Wajib Pajak Mataram Manfaatkan PPS, Hasilnya Rp 100 Miliar Lebih
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 824 wajib pajak di Mataram telah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Melalui program ini, total pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan mencapai Rp 100,33 miliar hingga 30 Juni 2022.
Demikian diungkapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jumlah wajib pajak yang berpartisipasi pada program PPS mencapai di atas angka 800 wajib pajak menunjukkan masyarakat Kota Mataram sudah mampu merespon kebijakan pemerintah dan mampu berperan aktif secara positif pada penerimaan negara," kata Kepala KPP Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince.
Program PPS adalah pemberian kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Menurut dia, capaian program PPS tersebut sebagai dampak dari serangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sejak Januari hingga akhir Juni 2022.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan acara "Tax Gathering" dan sosialisasi PPS pada Januari 2022.
Selain itu, membuka kelas pajak PPS rutin secara daring (online) per minggu, dan pemasangan iklan serta konten secara berkala di media massa maupun media sosial yang memiliki banyak pengikut di Pulau Lombok.
Sebanyak 824 wajib pajak di Mataram telah memanfaatkan PPS, lihat hasilnya mencapai Rp 100 miliar lebih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News