Pajak Restoran di Mataram Capai Rp 23,7 Miliar

Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:19 WIB
Pajak Restoran di Mataram Capai Rp 23,7 Miliar - JPNN.com NTB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Realisasi pajak restoran di Kota Mataram sudah mencapai Rp 23,7 miliar lebih per 14 Oktober 2022,  atau 76,64 persen dari target Rp 31 miliar.

Demikian diungkapkan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menilai, realisasi pajak restoran tahun ini (2022) cukup bagus, sehingga target dinaikkan dari Rp 24 miliar menjadi Rp 31 miliar.

"Capaian pajak restoran ini cukup bagus, sehingga saat pembahasan APBD perubahan 2022 kamiusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 31 miliar," katanya.

Menurutnya, tingginya realisasi pajak restoran itu karena aktivitas pelaku usaha restoran di kota ini terus menggeliat. 

"Sejak pandemi Covid-19 mulai landai, usaha restoran banyak tumbuh dengan berbagai promosi dan ciri khas tersendiri sehingga menarik minat masyarakat datang dan berbelanja di restoran," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya optimistis jika kondisi perekonomian terus membaik dan aturan pelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 masih berlaku, target Rp 31 miliar bisa tercapai.

"Kami juga aktif melakukan pengawasan terhadap restoran, rumah makan, dan lainnya agar bisa kooperatif bayar pajak. Pajak itu dititip masyarakat untuk penyelenggara pemerintahan dan pembangunan," katanya.

BKD menyebutkan bahwa realisasi pajak restoran di Mataram telah mencapai Rp 23,7 miliar
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia