Aplikasi Online di 64 Hotel Mubazir, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Perbup

Rabu, 05 Oktober 2022 – 18:00 WIB
Aplikasi Online di 64 Hotel Mubazir, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Perbup - JPNN.com NTB
Ilustrasi salah satu hotel di Gili Trawangan, Lombok, NTB. Foto: Antara/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menjalin bekerjasama dengan Bank NTB untuk memasang Aplikasi Online Transaction Monitoring di 64 hotel yang ada di daerah setempat untuk meningkatkan pencapaian pajak.

Pemasangan Aplikasi Online Transaction Monitoring ini dilakukan agar bisa mengawasi seluruh nilai transaksi.

"Ini sebagai bentuk fungsi pengawasan dan pelaporan. Dan memang setiap tamu yang datang akan terekam di alat kami dengan adanya alat yang ada di masing-masing hotel,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Jalaludin, Selasa (4/10).

Ia mengatakan, pihak hotel memang sampai dengan saat ini tidak mau menggunakan aplikasi ini dengan berbagai alasan.

Pihaknya menilai bahwa ini bentuk tidak adanya iktikad baik dalam melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang jumlah kunjungan wisatawan.

Mengingat, setiap kunjungan dikenakan kewajiban dalam membayar pajak.

“Makanya kami sekarang sedang membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang memiliki daya paksa untuk hotel ini bisa menggunakan secara online atau aplikasi ini," katanya.

Ia menyebutkan, untuk memaksimalkan para pengusaha hotel dalam menerapkan atau menggunakan aplikasi tersebut, pemerintah daerah sedang mempersiapkan Perbup yang nantinya diharapkan seluruh hotel bisa menggunakan aplikasi ini dan tentunya berdampak terhadap maksimal Pendapatan Asli Daerah dari sektor hotel ini.

Pemasangan aplikasi online di puluhan hotel tak membuahkan hasil, Pemkab Lombok Tengah siapkan peraturan tegas
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia