Pajak Restoran di Mataram Capai Rp 23,7 Miliar

Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:19 WIB
Pajak Restoran di Mataram Capai Rp 23,7 Miliar - JPNN.com NTB
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Di sisi lain, lanjut Syakirin, kondisi yang sama juga terjadi pada pajak hotel. Data per 14 Oktober 2022, tercatat realisasi pajak hotel mencapai 76,37 persen atau Rp 18,3 miliar dari target Rp 24 miliar.

Dia mengakui, capaian pajak restoran dan pajak hotel ini terjadi perbedaan signifikan, karena pajak hotel sangat tergantung pada tingkat hunian berbeda dengan restoran.

"Kalau restoran meski pandemi tapi masyarakat tetap bisa makan dan minum di restoran bahkan melalui aplikasi layanan yang disiapkan," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya optimistis target sebesar Rp 24 miliar untuk pajak hotel akan tercapai.

Dengan harapan, ada kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

Salah satu kegiatan internasional yang akan digelar adalah ajang balap motor World Superbike (WSBK) pada bulan November 2022 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

"Sebagai daerah penyangga, semoga kegiatan itu bisa meningkatkan hunian hotel di Mataram yang berdampak pada realisasi pajak hotel," katanya. (antara/ket/jpnn)

BKD menyebutkan bahwa realisasi pajak restoran di Mataram telah mencapai Rp 23,7 miliar

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia