Harga Minyak Goreng di Mataram Masih Rp 18 Ribu
ntb.jpnn.com, MATARAM - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam membeli minyak goreng curah masih terkendala banyak hal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Pengendalian Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sriwahyunida menyebutkan, penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah belum bisa diterapkan.
Selama ini, untuk pembelian minyak goreng curah dalam setiap kegiatan operasi pasar masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Menurutnya, pembelian minyak goreng curah sebagai upaya pembatasan dan pengawasan dengan menggunakan KTP masih memungkinkan diterapkan sebab rata-rata masyarakat sudah bisa mengerti.
"Apalagi, informasi yang kami terima jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan KTP. Jadi kalau memungkinkan masyarakat kita bisa tetap pakai KTP," katanya
Sri menambahkan, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK diterapkan pemerintah untuk membatasi pembelian, antisipasi penyelewengan minyak, serta pengendalian harga.
Baca Juga:
Pasalnya, hingga saat ini harga minyak goreng curah di pasar tradisional rata-rata masih di atas Rp 18.000 per kilogram.
"Karena itu, pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK, bisa sesuai HET, lebih terkontrol dan tepat sasaran dengan maksimal pembelian 10 kilogram," katanya. (antara/ket/jpnn)
Harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Mataram masih Rp 18 ribu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News