Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda

Sabtu, 25 Juni 2022 – 10:41 WIB
Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda  - JPNN.com NTB
Direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi proyek bernilai Rp 6,28 miliar berdiskusi dengan penasihat hukum dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, NTB, Jumat (24/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Satu lagi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air di Lombok Utara, NTB, menjalani sidang vonis.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada direktur perusahaan pelaksana proyek, Suwandi, dengan hukumann satu tahun penjara.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Suwandi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (24/6).

Apabila Direktur PT Gelora Megah Sejahtera tersebut tidak mampu membayar pidana denda dalam periode 1 bulan sejak status putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa haru menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Suwandi terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, adalah adanya pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan yang diterima dari terdakwa lain, yakni Edi S. A. Rahman, senilai Rp 40 juta.

Uang Rp 40 juta tersebut telah dititipkan Suwandi ke jaksa pada tahap penyidikan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana terdakwa.

Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air: Divonis 1 tahun penjara dan denda puluhan juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia