Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Satu lagi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air di Lombok Utara, NTB, menjalani sidang vonis.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada direktur perusahaan pelaksana proyek, Suwandi, dengan hukumann satu tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Suwandi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (24/6).
Apabila Direktur PT Gelora Megah Sejahtera tersebut tidak mampu membayar pidana denda dalam periode 1 bulan sejak status putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa haru menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Suwandi terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih rendah dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, adalah adanya pengembalian ongkos pinjam bendera perusahaan yang diterima dari terdakwa lain, yakni Edi S. A. Rahman, senilai Rp 40 juta.
Uang Rp 40 juta tersebut telah dititipkan Suwandi ke jaksa pada tahap penyidikan dan disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus perbuatan pidana terdakwa.
Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air: Divonis 1 tahun penjara dan denda puluhan juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News