Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda
"Karena itu, pengembalian (uang) diperhitungkan sebagai upaya terdakwa dalam pemulihan kerugian negara," ujarnya.
Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.
Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, senilai Rp 684,238 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 782 juta.
Terdakwa Suwandi dalam proyek ini memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada terdakwa lain, Edi S. A. Rahman.
Dalam uraian putusan, Suwandi pun terungkap menerima aliran uang proyek dari Edi S. A. Rahman.
Adanya penerimaan uang Rp 40 juta dari Edi S. A. Rahman untuk ongkos pinjam bendera perusahaan itu yang mengakibatkan dirinya turut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa lain. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air: Divonis 1 tahun penjara dan denda puluhan juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News