Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda

Sabtu, 25 Juni 2022 – 10:41 WIB
Kasus Korupsi Dermaga Gili Air: Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda  - JPNN.com NTB
Direktur perusahaan pelaksana proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Suwandi yang menjadi terdakwa korupsi proyek bernilai Rp 6,28 miliar berdiskusi dengan penasihat hukum dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, NTB, Jumat (24/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

"Karena itu, pengembalian (uang) diperhitungkan sebagai upaya terdakwa dalam pemulihan kerugian negara," ujarnya.

Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.

Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item, senilai Rp 684,238 juta sehingga total kerugian mencapai Rp 782 juta.

Terdakwa Suwandi dalam proyek ini memberikan kuasa pengerjaan proyek kepada terdakwa lain, Edi S. A. Rahman.

Dalam uraian putusan, Suwandi pun terungkap menerima aliran uang proyek dari Edi S. A. Rahman.

Adanya penerimaan uang Rp 40 juta dari Edi S. A. Rahman untuk ongkos pinjam bendera perusahaan itu yang mengakibatkan dirinya turut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa lain. (antara/ket/jpnn)

Terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air: Divonis 1 tahun penjara dan denda puluhan juta

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia