Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Divonis 3,5 Tahun Penjara

ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, siap-siap menerima hukumannya.
Terdakwa Azwar Azizi divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Mataram, Kamis (23/6).
Terdakwa Azwar Azizi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Dermaga Gili Air.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider dengan menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Isrin.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam putusan yang menyatakan Slamet Waloejo terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim tidak membebankan untuk membayar kerugian negara.
Baca Juga:
Hakim menyatakan demikian dengan melihat fakta persidangan bahwa yang bersangkutan tidak menerima, menikmati atau mengambil keuntungan dari munculnya kerugian negara melainkan kerugian negara Rp 782 juta yang muncul dari nilai pekerjaan Rp 6,28 miliar dipertimbangkan hakim untuk dibebankan kepada terdakwa lain.
Dalam uraian putusan, terdakwa Azwar Azizi dinyatakan ikut terlibat dari munculnya kerugian negara.
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air divonis 3,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News