Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Gili Air Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ia dinilai lalai dalam tugas.
Hakim membuktikan hal tersebut dari fakta persidangan yang menguraikan perbuatan terdakwa sebagai PPK dalam proses pencairan anggaran.
Terdakwa membubuhkan tanda tangan dalam pencairan anggaran tanpa melihat hasil pekerjaan yang terungkap tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.
Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan Wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2017 itu telah dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.
Di antaranya, ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp 98,138 juta, dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp 684,238 juta.
Putusan untuk Azwar Azizi ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Azwar Azizi sebelumnya dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Dengan adanya putusan ini, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyampaikan sikap dalam tenggat waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Gili Air divonis 3,5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News