Penahanan 10 Mahasiswa Akibat Blokir Jalan, Ditangguhkan Polisi
AK (21) dan SU (21) berasal dari Politeknik Mataram.
SA (25) dan MA (22) kuliah di Universitas Muhammadiyah Bima.
Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.
Dalam penanganan kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan Polres Bima, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dari aksi yang dimulai pada Senin (9/5) hingga Kamis (12/5) lalu, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka diduga memprovokasi massa untuk memblokir jalan hingga membuat aktivitas masyarakat menjadi terganggu. (antara/ket/jpnn)
Penahanan 10 mahasiswa yang diduga menjadi provokator aksi blokir jalan, ditangguhkan polisi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News