Remaja Ini Kirim Video Asusila Sang Mantan saat Pacaran Dulu, Sakit Hati Katanya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dipicu rasa sakit hati, remaja AHP (21) mengirim video asusila mantan pacar.
Cuplikan video asusila tersebut dikirimkan hanya kepada sang mantan.
Namun, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa memastikan bahwa perbuatan AHP telah memenuhi unsur sangkaan pidana pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diyakinkan demikian, karena pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Memang, kirimnya masih bersifat personal, tetapi dari hasil gelar perkara, perbuatan AHP ini telah memenuhi unsur pendistribusian data elektronik yang ada muatan kesusilaan," ujarnya.
AHP ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucapnya.
Barang bukti telah dikantongi pihak kepolisian, berupa hasil kloning percakapan antara AHP dengan korban via WhatsApp, serta telepon genggam milik keduanya.
Remaja AHP kirim video asusila milik sang mantan saat masih pacaran dulu, sakit hati katanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News