Buronan Bandar Narkoba di Mataram Dibekuk Polisi
Melalui pengakuan SD, ditangkap juga AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga:
" AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.
Kini AM, beserta anggota jaringan peredaran telah ditahan di Polresta Mataram.
Proses hukum AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
AM serta tiga pelaku lain terancam penjara 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Seorang buronan polisi yangdiduga menjadi bandar narkoba di Kota Mataram berhasil dibekuk kepolisian
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News