Buronan Bandar Narkoba di Mataram Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Mei 2022 – 07:24 WIB
Buronan Bandar Narkoba di Mataram Dibekuk Polisi - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Melalui pengakuan SD, ditangkap juga AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

" AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.

Kini AM, beserta anggota jaringan peredaran telah ditahan di Polresta Mataram.

Proses hukum AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

AM serta tiga pelaku lain terancam penjara 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)

Seorang buronan polisi yangdiduga menjadi bandar narkoba di Kota Mataram berhasil dibekuk kepolisian

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia