Terdakwa 25 Kredit Fiktif Pegadaian Godo Dituntut Tiga Tahun, Rugikan Negara Sebanyak Ini
ntb.jpnn.com, BIMA - Terdakwa Siti Nurdahlia dituntut tiga tahun penjara dalam kasus korupsi kredit fiktif.
Kasus ini terjadi di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Siti Nurdahlia selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Edy Setiawan ke hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (23/5).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 624,37 juta, sisa temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Pegadaian senilai Rp 730 juta, yang belum terbayar.
"Apabila tidak diganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita untuk membayar kerugian negara. Jika tidak juga mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama satu tahun penjara," ujarnya.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terlibat aktif dalam pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan 25 nasabah pegadaian.
Modus pencairan kredit fiktif oleh Siti Nurdahlia sebagai Kepala Pegadaian UPC Godo di tahun 2018, terungkap dari hasil pemeriksaan laporan kas keuangan yang disandingkan dengan dokumen surat bukti kredit.
Terdakwa kasus korupsi pencairan 25 kredit fiktif Pegadaian Godo dituntut tiga tahun penjara, rugikan negara sebanyak ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News