Terdakwa 25 Kredit Fiktif Pegadaian Godo Dituntut Tiga Tahun, Rugikan Negara Sebanyak Ini

Selasa, 24 Mei 2022 – 09:27 WIB
Terdakwa 25 Kredit Fiktif Pegadaian Godo Dituntut Tiga Tahun, Rugikan Negara Sebanyak Ini - JPNN.com NTB
Terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Godo, Siti Nurdahlia usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/5/2022). ANTARA/Dhimas BP

Barang yang digadaikan tidak nampak, namun kredit tetap dicairkan.

Atas pertimbangan fakta yang terungkap, jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Siti Nurdahlia melalui penasihat hukum menyatakan akan menanggapi melalui materi nota pembelaan.

Hal itu akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (antara/ket/jpnn)

Terdakwa kasus korupsi pencairan 25 kredit fiktif Pegadaian Godo dituntut tiga tahun penjara, rugikan negara sebanyak ini

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia