Terdakwa 25 Kredit Fiktif Pegadaian Godo Dituntut Tiga Tahun, Rugikan Negara Sebanyak Ini
Selasa, 24 Mei 2022 – 09:27 WIB
![Terdakwa 25 Kredit Fiktif Pegadaian Godo Dituntut Tiga Tahun, Rugikan Negara Sebanyak Ini - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/24/terdakwa-korupsi-kredit-fiktif-pada-pegadaian-godo-siti-nurd-gzh5.jpg)
Terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Godo, Siti Nurdahlia usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/5/2022). ANTARA/Dhimas BP
Barang yang digadaikan tidak nampak, namun kredit tetap dicairkan.
Atas pertimbangan fakta yang terungkap, jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Siti Nurdahlia melalui penasihat hukum menyatakan akan menanggapi melalui materi nota pembelaan.
Hal itu akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa kasus korupsi pencairan 25 kredit fiktif Pegadaian Godo dituntut tiga tahun penjara, rugikan negara sebanyak ini
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News