Pengusutan Kasus Perdagangan Orang ke Turki: Polda NTB Serahkan ke Jaksa
Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
Dari laporan, SH dan DH diduga memberangkatkan korban tanpa izin dan prosedural.
Bukti perihal perbuatan tersebut telah ditemukan dari hasil penyelidikan kepolisian.
Karena itu dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (antara/ket/jpnn)
Pengusutan kasus perdagangan orang ke Ankara, Turki berlanjut: Polda NTB serahkan ke kejaksaan
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News