Pengusutan Kasus Perdagangan Orang ke Turki: Polda NTB Serahkan ke Jaksa
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki akan segera berlanjut ke ranah kejaksaan.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menuntaskan penanganan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial SH dan DH asal Kabupaten Lombok Timur tersebut.
"Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan," kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Rabu (18/5).
Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur," ujarnya.
Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19).
Pengusutan kasus perdagangan orang ke Ankara, Turki berlanjut: Polda NTB serahkan ke kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News