Pengusutan Kasus Perdagangan Orang ke Turki: Polda NTB Serahkan ke Jaksa
H bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.
DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp 21 juta per bulan.
Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan.
Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp 3 juta.
Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi.
Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan.
Ia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.
Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap.
Pengusutan kasus perdagangan orang ke Ankara, Turki berlanjut: Polda NTB serahkan ke kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News