PN Mataram Anulir Hasil Audit Korupsi Benih Jagung
ntb.jpnn.com, MATARAM - Hakim Pengadilan Negeri Mataram menganulir hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Hasil audit yang dimaksud terkait perkara korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan amar putusan gugatan perdata milik Aryanto Prametu, yang dalam hal ini Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) yang menggugat BPKP NTB, perihal penghitungan kerugian negara senilai Rp 15,43 miliar.
"Iya, putusannya demikian, sesuai yang dirilis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mataram," kata Kelik, Senin (9/5).
Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mtr, hakim menyatakan bahwa hasil audit BPKP NTB yang menetapkan Rp 15,43 miliar sebagai kerugian negara yang dibebankan ke penggugat, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan atau kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang juga menyatakan hasil audit BPKP telah mengabaikan pengembalian kelebihan pembayaran penggugat kepada negara senilai Rp 7,56 miliar.
Pengembalian yang dilakukan penggugat sesuai hasil temuan BPK RI yang telah ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian itu dinilai hakim sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Selanjutnya dalam putusan, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum oleh tergugat, penggugat telah menderita kerugian baik materiil maupun moril.
Pengadilan Negeri Mataram menganulir hasil audit BPKB terkait korupsi benih jagung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News