Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Jalan Terus, Mantan Direktur Akhirnya Ditahan
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, di Nusa Tenggara Barat akhirnya ditahan, setelah sebelumnya ditunda.
Mantan direktur RSUD Lombok Utara dengan inisial SH ini ditahan oleh jaksa penuntut umum bersama tiga tersangka lain.
SH adalah tersangka dari kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara tersebut.
"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra di Mataram, Senin (9/5).
Penahanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, usai berkas perkara dinyatakan lengkap.
SH dalam kapasitasnya menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek.
Tiga tersangka lainnya sudah menjalani penahanan lebih dulu, yang penahanan dititipkan di Rutan Polda NTB.
Untuk mereka yang menjalani penahanan tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, berinisial EB, direktur konsultan pengawas dari CV Cipta Pandu Utama berinisial DD, dan direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial DT.
Kasus korupsi di RSUD Lombok Utara berjalan terus, sang mantan direktur yang sudah menjadi tersangka akhirnya ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News