Kasus Korupsi RSUD Lombok Utara Jalan Terus, Mantan Direktur Akhirnya Ditahan
"Sekarang tinggal proses menyiapkan surat dakwaan untuk persidangan," ujar dia.
Dengan adanya penahanan ini, kuasa hukum SH, Herman Sorenggana, menyampaikan bahwa pihaknya kini mengajukan surat penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan.
Pertimbangannya, kata Herman, dengan menyatakan bahwa tersangka SH telah menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus tersebut.
"Buktinya dengan kegiatan hari ini, tahap dua ini, kami mendampingi klien kami yang menghadirkan diri ke hadapan penyidik, bukan karena dipanggil," ujar Herman.
Dia mengakui, dua kali panggilan sebelumnya tersangka SH tidak hadir. Namun ketidakhadiran tersebut, menurutnya, punya alasan yang nantinya perlu menjadi bahan penyidik membuat keputusan.
"Klien kami ini menjalankan tugas negara, dia jadi kasatgas di Pulau Sumbawa, itu yang jadi alasan tidak hadir panggilan tahap dua kemarin," ucap dia.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019, menelan APBD sebesar Rp 6,4 miliar.
Dugaan korupsi muncul karena diduga pekerjaan molor hingga menimbulkan denda, yang mengakibatkan munculnya potensi kerugian negara Rp 1,75 juta.
Kasus korupsi di RSUD Lombok Utara berjalan terus, sang mantan direktur yang sudah menjadi tersangka akhirnya ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News