Polda NTB Tangkap 13 Tersangka Kasus TPPO Sepanjang 2023, Korbannya Banyak
Tidak lama setelah itu, korban pun langsung diberangkatkan ke tempat penampungan sementara di Jakarta.
"Korban ditampung di Jakarta selama lima hari. Selanjutnya, diberangkatkan WNI yang bekerja di Irbil, Irak, bernama Amelia," ujar Teddy.
Namun, korban yang merasa ditipu dan tidak digaji langsung kabur dari tempatnya bekerja.
Korban juga mengalami patah tulang bagian kaki dan meminta perlindungan di KBRI Baghdad.
"Amelia telah diproses hukum di negara Irak atas dugaan TPPO," jelas Teddy.
Setelah korban menjalani persidangan di Irak, KBRI Baghdad memulangkan korban ke Indonesia.
Pihaknya mengaku telah mengamankan barang bukti berupa paspor korban, boarding pass Doha-Cengkareng, tiket pesawat Jakarta-Lombok dan E-Visa wilayah Kurdistan Irak.
Tersangka dikenakan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut sepanjang 2023 ada 13 tersangka kasus TPPO ditangkap. Sebegini jumlah korbannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News