Ferdy Sambo Divonis Mati, IPC Sebut Tak Layak
Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.
Namun, Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng.
Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati.
Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK.
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," pungkasan Sugeng.(mcr8/jpnn.com)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri
Ferdy diputus hukuman mati, IPW sebut ada tekanan publik akibat pemberitaan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News