Sidang Putri Candrawathi: Replik JPU Sertakan Tuduhan Baru
"Yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya, replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Arman.
Dia menilai JPU keliru menerapkan peraturan, doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
"Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut," tutur Arman.
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapam tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kubu Putri Candrawathi: Replik JPU Kosong Tanpa Bukti
Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut replik JPU penuh dengan dengan asumsi dan tuduhan baru
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News