Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Bima Ditahan
Dari hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota ini terungkap bahwa N yang menyimpan barang bukti tersebut di bawah karpet mobil.
Hal itu dilakukan atas suruhan Aipda R.
Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.
Dari keterangan N terungkap bahwa narkoba berasal dari seorang rekannya berinisial F.
Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Bolo, Bima.
Turut terungkap dari keterangan F bahwa dirinya mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 poket sabu-sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.
Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.
Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N, dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap Aipda R terkait kasus narkoba di Bima
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News