Peluang Ferdy Sambo Dihukum Mati, Simak!
Abdul mengatakan kewengan hakim itu tidak bisa dipengaruhi siapa pun termasuk tuntutan jaksa.
"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Level Dua Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir sebelumnya menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu saat dikonfirmasi.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.
Pakar hukum pidana menyebutkan adanya peluang Ferdy Sambo untuk divonis dihukum mati oleh majelis hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News