Nasib Kasus Pencucian Uang di STKIP Bima, Polisi Tunggu Pusat
Hal tersebut akan terungkap setelah ada hasil dari pemeriksaan PPATK.
Pihak kepolisian menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan yang merujuk pada putusan pidana penggelapan anggaran yayasan STKIP Bima.
Dalam perkara tersebut, muncul angka kerugian yang cukup besar. Hal itu pun telah ditindaklanjuti pihak kampus dalam bentuk laporan kepolisian sehingga masuk dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus pidana pokok dari penggelapan anggaran yayasan STKIP Bima, telah diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Hakim Banding Pengadilan Tinggi NTB, tanggal 21 Juli 2022.
Dalam putusan di tingkat banding tersebut, hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 69/Pid.B/ 2022/PN Rbi tertanggal 31 Mei 2022.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama itu menjatuhkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Sopyan, tiga tahun penjara; Amran Amir, dua tahun penjara; dan Muhammad Fakhri, delapan bulan penjara.
Amran Amir, merupakan Mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020. Kemudian Muhammad Fakhri Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020, sedangkan Muhammad Sopyan, Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Raba Bima, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan secara berlanjut melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Menindaklanjuti kasus pencucian uang di STKIP Bima, Polda NTB tengah mendalami bukti aliran dana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News